Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo diminta segera menepati janji segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Desakan itu muncul setelah UU ITE tak masuk ke dalam daftar prioritas prolegnas 2021.
Dalam rapat kerja dengan Baleg DPR pada Selasa (9/3/2021), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan revisi UU ITE tak masuk ke dalam daftar prioritas prolegnas karena pemerintah masih melakukan kajian dengan berbagai pihak.
"Soal UU ITE, Pak Ketua (Baleg), ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing," ujar Yasonna.
Ia mengatakan UU ITE ada kaitannya dengan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang juga sedang dibahas di tingkat parlemen. Saat ini, RUU KUHP disebut sedang dibahas secara mendalam. Menteri dari PDI Perjuangan itu meminta agar publik tak berkecil hati karena tahu revisi UU ITE belum masuk di daftar prioritas prolegnas 2021.
"Saya kira kita sudah punya semacam preseden dan kan kita memiliki kebijakan prolegnas bisa dievaluasi kembali per semester. Sehingga, nanti kita lihat perkembangan-perkembangan berikutnya," katanya lagi.
Tetapi, dalam pandangan Aliansi Nasional Reformasi KUHP justru langkah menunda revisi UU ITE menandakan pemerintah tak serius dengan ucapannya. Mengapa demikian?