Mahfud MD: Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE Bahas Pasal Karet

Tim Kajian UU ITE diketuai pejabat dari Kemenko Polhukam

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah resmi membentuk tim pengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu sebagai lanjutan dari arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo soal revisi UU ITE.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkankan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud pada konferensi pers yang disiarkan virtual, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Revisi UU ITE, Menko Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumusan 

1. Tiga kementerian yang tergabung di Tim Kajian UU ITE

Mahfud MD: Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE Bahas Pasal KaretMenkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mahfud menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," ucapnya.

2. Tim Kajian UU ITE akan diketuai oleh pejabat dari Kemenko Polhukam

Mahfud MD: Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE Bahas Pasal KaretMenkominfo Johnny G Plate (Website/kominfo.go.id/)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate menjelaskan, tim kajian UU ITE akan dipimpin oleh pejabat dari Kemenko Polhukam. Lalu, akan dibantu oleh dua sub tim yang diketuai oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM.

"Ketua sub tim satu Profesor Henri Subiakto dari Kemenkominfo, ketua sub tim dua dari Kemenkum HAM Profesor Widodo," katanya.

3. Presiden Jokowi ingin UU ITE berikan rasa keadilan untuk masyarakat

Mahfud MD: Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE Bahas Pasal Karet(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Presiden Jokowi merasa masyarakat saat ini saling melapor satu sama lain dengan menggunakan UU ITE. Jokowi juga merasa proses hukum yang berlangsung tak memberikan rasa adil.

Oleh karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut apabila UU ITE tak bisa memberi rasa adil, maka ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini. Revisi," ucap Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri, yang ditayangkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Kapolri Akan Bentuk Polisi Virtual untuk Edukasi UU ITE ke Masyarakat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya