Ilustrasi - Umat muslim menunaikan ibadah salat Idul Adha di Masjid Al Azhar, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.)
Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran (SE) pelaksanaan penyelenggaraan Idul Adha 1442 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pertama, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengatakan, wilayah yang masuk zona PPKM Darurat, dilarang menggelar Salat Idul Adha di masjid. Warga diminta melaksanakan Salat Idul Adha di rumah.
“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” katanya.