Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, pakar kepemiluan sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini memastikan, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 serta merta berlaku pada Pilpres 2029. Mengingat dalam putusan itu, MK tidak menyebut secara spesifik akan berlaku kapan.
Menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan semua pihak, termasuk DPR sebagai pembentuk undang-undang memperdebatkan kapan aturan ini berlaku.
"Putusan MK itu erga omnes. Mengikat untuk semua dan dia serta-merta berlaku. MK hanya menunda keberlakuan putusan apabila disebutkan secara spesifik," ujar Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
"Putusan ini tidak menyebut soal penundaan pemberlakuan," sambung dia.
Dengan demikian, tidak adanya syarat presiden threshold mulai berlaku di Pilpres 2029. Artinya, semua parpol peserta Pemilu 2029 bisa mengusung kandidat capres dan cawapres yang didukung.
"Putusan ini mulai berlaku hari ini artinya 2029, semua partai politik peserta pemilu 2029 bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden sepanjang dia berstatus sebagai partai politik peserta pemilu," tutur Titi.
Titi meyakini, Pilpres 2029 akan berjalan inklusif karena masyarakat disuguhkan dengan banyak pilihan kandidat.
Ia pun berharap, polarisasi tidak akan terjadi karena ruang untuk kontestasi sudah dibuka lebar oleh MK.
"Dan yang paling penting partai politik harus berbenah untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya agar 2029 ruang yang sudah diberikan oleh MK itu bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik kita," imbuh Titi.
Sebagaimana diketahui, MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai presidential threshold.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya," demikian bunyi pasal tersebut.
Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.