Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)

Jakarta, IDN Times - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tak menjamin membuat kandidat di Pilpres 2029 semakin banyak.

Arya memandang, faktor utamanya kemungkinan besar karena banyaknya pertimbangan partai politik dalam mengusung kandidat.

"Apakah benar bursa capres itu akan ramai? Mungkin belum tentu juga. Kesempatannya memang terbuka, tapi belum tentu kontestannya akan ramai juga," ucap Arya Fernandes dalam acara diskusi yang digelar Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas secara daring, Selasa (7/1/2025).

"Jadi belum tentu juga penurunan syarat itu akan serta-merta membuat bursa kandidat akan ramai karena tadi kesulitan-kesulitan partai untuk mencalonkan," sambung dia.

1. Ambang batas pencalonan pada pilkada turun tapi tak pengaruhi banyaknya jumlah kandidat

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arya lantas memberikan contoh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu juga memungkinkan partai politik atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah dengan tidak lagi menggantungkan ke jumlah kursi DPRD yang mereka miliki. 

"Saya ambil contoh begini MK menurunkan persyaratan pencalonan di Pilkada dari 20 persen kursi atau 25 persen suara ya, menjadi 6,5 sampai 10 persen. Jadi kalau kita menggunakan patokan suara itu kan turunnya dari 25 persen ke 6,5 sampai 10 persen. Kita lihat data, apakah dengan turunnya persyaratan itu calon jadi banyak di pilkada? Saya kira tidak juga," tuturnya.

Namun, ia tak memungkiri ada faktor lain yang bisa jadi saat itu mempengaruhi jumlah kandidat di pilkada yang tidak terlalu banyak, meski ambang batasnya sudah turun.

"Partai-partai kecil belum berani mencalonkan, bisa jadi karena putusannya baru turun 2 bulan sebelumnya sehingga koalisinya sudah terbentuk. Di Sumatera Barat hanya ada dua calon gubernur, di Jakarta juga ada dua," jelas Arya.

2. Tak tertutup kemungkinan juga kandidat di Pilpres 2029 akan banyak

Editorial Team

Tonton lebih seru di