Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gerindra Singgung Inkonsistensi MK soal Presidential Threshold Dihapus

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani kaget MK hapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu.
  • Pemerintah menghormati dan menyesuaikan keputusan MK, meskipun sebelumnya telah dilakukan lebih dari 30 kali pengujian.
  • Ketentuan Pasal 24C UUD 1945 menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga setiap partai peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan calon presiden tanpa ambang batas lagi.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden (presidential treshold) 20 persen 

Muzani mempertanyakan inkonsistensi hakim MK atas keputusan tersebut. Dia mengatakan, selama ini gugatan ambang batas pencalonan presiden yang disampaikan oleh sejumlah pihak, baik dari perorangan atau partai politik selalu gagal.

"Ada problem apa yang saya nggak ngerti, sekarang mungkin ada rasa keadilan apakah dulu tidak ada rasa keadilan yang sama dirasakan, itu juga saya tidak tahu," kata diadi Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Lebih jauh, dia menyampaikan, nantinya DPR akan menyesuaikan keputusan tersebut dalam revisi undang-undang (RUU) Pemilu.

"Nanti akan diatur di DPR dan akan menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

1. Yusril singgung perubahan sikap MK

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Terpisah, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah melihat ada perubahan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

Dia mengatakan, pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

"Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis," kata dia.

2. Pemerintah hormati putusan MK

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Kendati, Yusril menyatakan, pemerintah menghormari Putusan MK yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen, yang selama ini berlaku.

Yusril menegaskan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945.

Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Artinya, dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril.

3. MK resmi hapus ambang batas syarat pencalonan presiden

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.

MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us