Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pelecehan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Korban diiming-imingi es krim

  • Pelaku memamerkan alat kelaminnya

  • Pelaku melakukannya untuk kepuasan pribadi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Pria paruh baya berinisial S (57) tega melecehkan empat anak yang masih berusia 5 hingga 7 tahun di warung kelontong miliknya, wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa itu berawal saat empat anak tersebut sedang bermain di sekitar warung milik S, pukul 17.00 WIB.

"Empat anak-anak ini sedang bermain-main di dekat warung milik pelaku. Kemudian oleh pelaku, anak-anak ini diminta untuk masuk ke dalam warungnya," katanya dikutip Senin (29/9/2025).

1. Korban diiming-imingi es krim

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro . (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo menyampaikan, pelaku juga mengiming-imingi es krim kepada empat bocah perempuan tersebut agar mau masuk ke dalam warung.

"Iming-iming nanti akan diberikan es krim. Kemudian ya karena namanya masih anak-anak, mereka ingin untuk masuk ke warung tersebut," jelasnya.

2. Pelaku memamerkan alat kelaminnya

Ilustrasi pelecehan anak. (Freepik/freepik)

Setelah para korban masuk ke dalam warung, lanjut Kusumo, pelaku langsung membuka celana dan memamerkan kelaminnya ke empat bocah tersebut.

"Setelah masuk ke dalam warung, pelaku ini membuka celananya, kemudian memperlihatkan alat kelaminnya di depan anak-anak tersebut," katanya.

Melihat tindakan pelaku, para korban langsung berlarian ke luar dan satu anak di antaranya langsung mengadu kepada orang tuanya.

"Anak-anak ini kemudian pada lari, kemudian juga salah satu anak melaporkan kepada orang tuanya, dan orang tuanya kemudian melaporkan ke Polres Metro Bekasi kota," jelasnya.

3. Pelaku melakukannya untuk kepuasan pribadi

ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan tersebut hanya untuk kepuasan pribadi. Dari pengakuannya, S baru sekali melakukan hal tersebut.

"Ini kepuasan tersendiri aja bagi pelaku dengan memperlihatkan, ya intinya senang memperlihatkan," kata Kusumo.

Akibat perbuatannya, S dikenakan Pasal 10 Junto 36 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," ungkap Kusumo.

Editorial Team