Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, K. H. Ahmad Fahrurrozi, mengatakan salat satu saf antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat tidak sesuai ketentuan syariah. Namun, salat tersebut tidak batal.
"Jadi, menyalahi tuntutan, tapi tidak sampai batal, memang tuntunannya saf itu laki-laki, perempuan itu di belakang itu tuntunannya. Tapi seandainya sejajar atau di depannya (pria), bukan imam lho ya, kalau wanita jadi imam salat itu sudah clear, tidak sah. Tapi kalau posisinya di samping atau di depannya itu tetap sah," ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada IDN Times, Senin (10/7/2023).
"Tetapi memang ada yang mengatakan batal, jadi dalam fiqih itu biasa terjadi perbedaan pendapat, ini soal masalah ijtihad saja," sambung kiai yang akrab disapa Gus Fahrur itu.