Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan akhirnya menjelaskan alasan di balik pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat (AD) kepada publik figur Deddy Corbuzier. Pemberian gelar itu menuai tanda tanya publik, lantaran Deddy tak pernah mengikuti rekrutmen dan pelatihan resmi menjadi prajurit TNI AD. Apalagi ketika menerima pangkat tersebut, podcaster itu mengenakan seragam khas TNI AD berwarna hijau.
Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler TNI AD lantaran mempertimbangkan kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI. Ia dianggap memiliki kemampuan komunikasi di media sosial.
"Kemampuan dan performance Deddy di media sosial akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia," ungkap Dahnil kepada IDN Times melalui pesan pendek, Senin (12/12/2022).
Ia menambahkan, selama Deddy masih menyandang pangkat itu, maka ia juga bakal terikat dengan aturan militer. "Ia juga bakal kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata dia.
Dahnil yang juga merupakan politikus Partai Gerindra menjelaskan, pangkat tituler itu bersifat sementara. Deddy hanya dibolehkan menyandang pangkat Letkol Tituler selama menjalankan tugasnya.
"Gelar kepangkatan ini dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI," tutur dia lagi.
Namun, pemberian gelar kepangkatan ini menimbulkan tanda tanya dari publik. Apakah Deddy layak mendapat kepangkatan itu sesuai dengan kontribusinya kepada TNI?