Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengasuh Anak. Hal itu dilakukan guna perkuat landasan hukum dan operasional profesi pengasuh anak. Standar ini diharapkan jadi acuan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi serta mendorong peningkatan kualitas layanan Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD).
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Pemerintah Daerah Wilayah I, Eni Widiyanti, menyoroti hingga saat ini layanan pengasuhan anak belum mendapat pengakuan nasional.
“Di berbagai kebijakan, pengasuh anak usia 0-6 tahun belum diakui dan belum dikategorikan sebagai pendidik, tenaga kesehatan, maupun pekerja sosial. Padahal, jumlah anak yang diasuh terus meningkat melalui berbagai layanan, baik formal maupun informal, seperti Taman Penitipan Anak (TPA), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan layanan pengasuhan berbasis keluarga,” kata Eni, dikutip Sabtu (20/12/2025).
