Menteri PPPA: Kebakaran Gedung Terra Drone Peringatan Lindungi Pekerja

- Tragedi Terra Drone menewaskan 15 perempuan dan 7 laki-laki, termasuk seorang ibu hamil bernisial N (25).
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti kondisi sistem K3 di perusahaan, menekankan perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja hamil.
Jakarta, IDN Times - Kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan 15 orang perempuan dan 7 laki-laki, salah satu korban adalah ibu hamil bernisial N (25). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti kondisi sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut.
Dia mengatakan, perempuan hamil adalah salah satu kelompok rentan yang wajib mendapat prioritas penyelamatan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi ini. Kehilangan seorang pekerja perempuan yang tengah hamil merupakan peringatan keras bahwa perlindungan bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas tanpa kompromi, Arifah, Jumat (12/12/2025).
1. Sebut perusahaan harus pastikan jalur evakuasi yang aman hingga prosedur darurat yang jelas

Dia mengatakan, setiap tempat kerja wajib memastikan jalur evakuasi yang aman, prosedur darurat yang jelas, dan kepatuhan penuh terhadap perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja hamil
"Dalam konteks ibu hamil, penyelamatan harus mengutamakan ketersediaan oksigen, akses evakuasi yang mudah, jalur penyelamatan yang aman, serta prosedur darurat yang siap dijalankan," ujar dia.
2. Ibu hamil masuk kategori prioritas di UU Penanggulangan Bencana

Menurut Arifah, tragedi ini juga menegaskan bahwa perempuan hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang wajib mendapat prioritas penyelamatan. Hal ini telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga menegaskan lima kategori utama korban prioritas evakuasi, yaitu anak-anak, lansia, ibu hamil/menyusui, penyandang difabel, dan korban luka berat.
3. Jika ada korban meninggal, perusahaan melanggar hukum

Arifah memperingatkan aturan yang sudah ada untuk melindungi pekerja perempuan hamil, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan juga menegaskan kewajiban negara, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjamin pemenuhan hak-hak ibu, termasuk perlindungan dalam masa kehamilan.
"Jika perusahaan mengabaikan standar K3 hingga menimbulkan gangguan kesehatan, mengancam keselamatan ibu hamil, atau bahkan menyebabkan keguguran, maka perusahaan dianggap melanggar kewajiban hukumnya,” kata dia.













