Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini sedang menjadi sorotan. Sebab, pada Kamis (2/3/2023) tiga hakim PN Jakpus memutuskan agar tahapan Pemilu 2024 yang masih tersisa, dihentikan dan diulang dari awal.
Putusan itu bernomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022, usai dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.
Putusan di PN Jakpus itu diputus Hakim Ketua Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari dan tanggal yang sama.
Menurut humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, perkara soal gugatan Partai Prima dilakukan secara daring. "Lalu, didaftar sebagai perkara perdata biasa. Kemudian, ketua pengadilan menunjuk hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Nah, ketika itu ditunjuk menjadi wewenang dan hak majelis yang akan menyidangkan perkara itu tanpa bisa diintervensi oleh siapapun," ungkap Zulkifli pada Jumat (3/3/2023).
Zulkifli menjelaskan isi amar putusan tidak ada yang menyebut secara spesifik menghukum agar Pemilu 2024 ditunda. "Yang ditunda itu adalah melaksanakan tahapan pemilu. Jadi, jangan sampai (dipersepsikan) di situ amarnya seolah-olah menunda pemilu. Mengenai persepsi dari para ahli yang membahasakan bahwa pemilu 2024 ya silakan saja," kata dia.
Lalu, bagaimana rekam jejak ketiga hakim yang memutus perkara di PN Jakpus?