Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Profil Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang Ditunjuk Jadi Calon Hakim MK
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Adies Kadir lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968 dan memiliki latar belakang pendidikan yang kuat.

  • Pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan memiliki pengalaman dalam dunia politik dan hukum.

  • Terpilih menjadi wakil ketua DPR RI, kembali terpilih pada Pemilu 2024, dan pernah menjadi topik perbincangan publik karena informasi yang disampaikan mengenai gaji dan tunjangan DPR.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyatakan, Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat sebagai calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan parlemen. Ia mengatakan, masa jabatan Arief Hidayat akan selesai dalam waktu dekat ini.

"Yang habis periode itu pak arief Hidayat. Tiga dari pemerintah tiga dari DPR tiga dari Mahkamah Agung. (Adies) akan menggantikan Pak Arief Hidayat," kata Rudianto Lallo kepada jurnalis, Senin (26/1/2026).

Lallo tak menjelaskan lebih detail alasan penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi sebagai perwakilan parlemen. Kendati, ia memastikan penunjukan ini telah sesuai mekanisme perundang-undangan.

"Kan mekanisme sesuai undang-undang lebih jelasnya tanya pimpinan," ujar dia.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menyebut, Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat. Ia mengatakan penetapan Adies Kadir juga akan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Berikut profil Adies Kadir yang telah dihimpun IDN Times.

1. Profil Adies Kadir

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (IDN Times/Amir Faisol)

Adies Kadir lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968. Dia menempuh pendidikan jenjang sarjana di Universitas Wijaya Kusuma, dengan mengambil program studi Teknik Sipil dan lulus pada 1992.

Selain itu, Adies mengambil jurusan hukum untuk gelar sarjana di Universitas Merdeka dan lulus pada 2003.

Adies melanjutkan studi magisternya di kampus tersebut dan lulus pada 2007. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas 17 Agustus, Surabaya, dan menyelesaikan studinya pada 2017.

2. Pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI

Adies Kadir (Dok. Partai Golkar)

Pada 2014, Adies mulai terjun ke politik. Saat itu, dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena terpilih menjadi anggota legislatif untuk daerah pilihan (dapil) Jawa Timur 1.

Adies juga pernah dipercaya menjadi Direktur Utama PT Adi Jayatek pada 1999 hingga 2005, dan General Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk pada 2005 hingga 2007.

Lalu, pada 2007 hingga 2009, politikus Partai Golkar itu menjadi Managing Partner di SMP Law Office pada 2007–2009.

3. Terpilih menjadi wakil ketua DPR RI

Adies Kadir (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, pada 2019, Adies kembali terpilih menjadi anggota DPR RI daerah pemilihan Jatim 1, dan menjabat sebagai wakil ketua Komisi III DPR RI. Sementara, saat ini dia dipercaya untuk menjadi wakil ketua DPR RI setelah kembali terpilih menjadi anggota DPR di daerah pemilihan sebelumnya.

Pada Pemilu 2024, Adies kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Pada pertengahan Agustus 2025, Adies menjadi topik perbincangan publik akibat informasi yang ia sampaikan mengenai gaji dan tunjangan DPR. Dia akhirnya meralat ucapannya tersebut dan berharap klarifikasinya ini tak lagi menuai polemik luas di kalangan masyarakat.

Saat itu, Adies sempat menyebut tunjangan anggota DPR RI untuk beras Rp12 juta dan bensin Rp7 juta per bulan, serta tunjangan rumah Rp50 juta karena anggota DPR sekarang tidak mendapat rumah dinas. Adies kemudian meralat tunjangan beras anggota DPR menjadi Rp200 ribu per bulan. Angka tersebut diklaim tidak berubah sejak 2010.

Ralat disampaikan setelah publik protes karena dianggap melukai hati rakyat, di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan beberapa rekan sejawatnya di parlemen yang mendapat sanksi, Adies dianggap tak melanggar etik soal ucapannya itu.

Editorial Team