Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan batas usia minimum calon kepala daerah Rabu, 29 Mei 2024, mengejutkan publik. Gugatan yang dianggap politis ini diajukan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda.
Dalam situs resmi MA, Ridha tertulis sebagai penggugat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) bahwa usia minimum sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun.
Pada Pilpres 2024, Partai Garuda mendukung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bahkan, Ridha juga merupakan adik kandung dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, yang juga mantan Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria. Hal itu juga pernah diakui Riza pada 2018.
"Memang kebetulan adik saya itu. Ya, kan biasa saja, biasa. Dalam satu keluarga beda partai kan boleh," ujar Riza, kepada media.
Putusan nomor 23 P/HUM/2024 diputuskan dalam waktu singkat oleh hakim agung di MA. Mereka hanya butuh waktu tiga hari dan dilakukan dalam sidang tertutup.
"Menyatakan pasal 4 ayat (1) huruf d di PKPU RI nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU nomor 10 tahun 2016. Pasal itu tidak mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," demikian isi putusan MA tersebut.
Berikut rekam jejak Ridha di dunia politik.