Arief Hidayat sebagai narasumber Seminar Nasional oleh Universitas Hindu Indonesia (Humas/mkri.id)
Melansir dari situs resmi MKRI, Arief Hidayat menyatakan tidak pernah mempunyai cita-cita menjadi hakim konstitusi. Sejak muda ia hanya bermimpi menjadi seorang pengajar, dengan kecenderungan menyukai ilmu pengetahuan sosial.
Arief sempat mendapatkan dorongan maju sebagai hakim konstitusi dari mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Namun, pada saat itu, ia mengungkapkan belum berani mengambil posisi tersebut.
Setelah menjadi dekan, Arief akhirnya memberanikan diri mendaftar sebagai calon hakim MK melalui jalur DPR RI. Kali ini, ia tidak takut karena mendapat dukungan dari guru-guru besar hukum tata negara seperti Saldi Isra.
Melawati jalur DPR, Arief mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR dengan mengusung makalah berjudul “Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945”.
Karena mendapatkan nilai konsisten dengan paparan, Arief terbukti sukses dengan mendapat dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR, sehingga ia lolos menjadi hakim konstitusi, mengalahkan saingan Sugianto dengan 5 suara dan Djafar Al Bram dengan 1 suara.
Arief Hidayat melakukan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2013 di Istana Negara, berhadapan dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu, ia menggantikan masa jabatan Mahfud MD.
Tidak hanya sebagai hakim konstitusi, Arief juga sudah pernah menjadi Ketua MK pada 14 Januari 2015-2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018, serta Wakil Ketua MK pada 6 November 2013 hingga 12 Januari 2015.
Saat ini, Arief menjabat sebagai hakim konstitusi periode 1 April 2018 hingga 27 Maret 2026.