Jakarta IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat purnatugas pada Selasa (3/2/2026). Dia pensiun tepat pada saat memasuki usia 70 tahun. Undang-Undang MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Arief merupakan hakim MK yang diusulkan dari unsur DPR. Berdasarkan ketentuan, hakim konstitusi diajukan Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden. Setiap lembaga berhak mengusulkan tiga hakim MK, sehingga total ada sembilan hakim.
DPR sudah memutuskan politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai pengganti Arief. Namun, penunjukan Adies menuai polemik, karena DPR sebelumnya sudah menyepakati Inosentius Samsul yang akan menggantikan Arief.
Arief juga merupakan salah satu hakim konstitusi yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Saat itu, di tengah proses sidang PHPU, Arief diduga melanggar etik lantaran posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Indonesia (PA GMNI).
Selain sebagai hakim konstitusi, Arief merupakan guru bersar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Berikut profil Arief Hidayat!
