Romo Syafi’i melakukan silaturahmi kekediaman Prabowo Subianto (www.instagram.com/@romo.syafii)
Pada 2016, Romo dipercaya memimpin Pansus Revisi UU No 15/2003, tentang Tindakan Pidana Terorisme (UU Terorisme), dan berhasil disahkan menjadi undang-undang pada pertengahan Mei 2018.
Perubahan signifikan terhadap sistematika UU No.15/2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, dan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari undang-undang sebelumnya. Penangkapan dan penahanan tersangka teroris tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Para terduga teroris harus diperlakukan manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan HAM sesuai prinsip universal yang selama ini berlaku.
Yang juga baru dalam undang-undang ini adalah perlindungan korban. Semula dalam UU lama hanya memuat kompensasi dan restitusi. RUU telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi.
Karier politiknya terakhir di Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, dan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra 2020-2025.