Setelah dicopot dari jabatannya karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali, kini Pinangki harus menerima kenyataan menjadi tersangka. Hal ini karena, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait kasus Joko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah 500.000 USD atau sekitar Rp7 miliar. Kini, dia ditahan sementara di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.