Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diduga Terima Suap dari Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Jadi Tersangka

Pinangki Sirna Malasari (tengah), jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menemukan titik terang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra.

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga, ditetapkan tersangkanya (inisial) PSM (Pinangki)," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

1. Pinangki langsung ditangkap dan ditahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hari menjelaskan, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi.

Empat orang saksi itu adalah Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan dua orang pihak swasta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap dan menahan Pinangki.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan pada malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Hari.

2. Jaksa Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya

Dugaan bukti perjalanan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking ke Malaysia pada tahun 2019 (Dok. IDN Times/Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)

Diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya yang merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki pergi ke luar negeri tanpa izin kepada pimpinan, sebanyak sembilan kali sejak tahun 2019.

3. Pinangki menerima dirinya dikenai hukuman disiplin

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dicopotnya Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural.

"Dan sebagaimana yang dilaporkan, yang bersangkutan menerima hukuman disiplin," ucap Hari Setiyono pada Selasa 4 Agustus 2020.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Septi Riyani
Dwifantya Aquina
Septi Riyani
EditorSepti Riyani
Follow Us