Jakarta, IDN Times - Pendeta Saifuddin Ibrahim tengah menjadi sorotan di Tanah Air. Pernyataannya di YouTube dianggap telah memicu kegaduhan dan kemarahan sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Choilil Qoumas, Komisi VIII, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Di dalam akun YouTube-nya, Saifuddin meminta kepada Menag Yaqut agar mencabut atau merevisi 300 ayat Al-Quran. Hal itu lantaran menurut dia, ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi hingga terorisme.
"Waduh itu bikin gaduh dan banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya meminta kepada pihak kepolisian segera menyelidiki itu," ujar Mahfud kepada media, Rabu, 16 Maret 2022.
Bila melihat rekam jejaknya, Saifuddin beberapa tahun lalu juga menjadi sorotan publik. Sebab, pada 2017, ia menulis di akun Facebook-nya bahwa Allah SWT adalah sebuah delusi atau tidak rasional. Sebab, sejak awal nabi tidak pernah memperkenalkan Allah SWT kepada umatnya.
Kini, Saifuddin kembali menyampaikan pernyataan yang kontroversial. Sejumlah pihak, termasuk Menag Yaqut menyayangkan usulan agar 300 ayat Al-Quran dihapus justru datang dari seorang pemuka agama.
Lalu, bagaimana rekam jejak Saifuddin? Apakah tulisannya di Facebook lima tahun lalu menyeretnya ke ranah hukum?