Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hasil rapat tersebut menyetujui 16 RUU dicabut dari Prolegnas 2020.

Dari 16 RUU yang dicabut, di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sedangankan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tetap melenggang untuk tetap dibahas dalam Prolegnas 2020.

Lalu apa alasan DPR dan pemerintah memberikan karpet merah untuk RUU HIP?

1. PKS ingin RUU HIP dicabut dari Prolegnas 2020

IDN Times/Arief Rahmat

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak agar RUU HIP juga dicabut dari Prolegnas 2020. PKS juga meminta penjelasan Menkumham agar aspirasi masyarakat tentang penolakan RUU HIP bisa terjawab.

“Bapak pimpinan Baleg mohon catatan kami ini dijadikan catatan kesimpulan, sehingga nanti kita proses ke tingkat lebih lanjut bahwa PKS minta RUU HIP ini di-drop dalam Prolegnas Proritas 2020,” kata Anggota Baleg Fraksi PKS Mulyanto dalam rapat yang disiarkan secara virtual di TVR Parlemen, Kamis (2/7).

2. Pencabutan RUU HIP harus menyurati pimpinan DPR atau Bamus

Editorial Team

Tonton lebih seru di