Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020

Desakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, 30/9/2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan sikap Komisi VIII yang menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020. Menurut Bahrul, alasan DPR yang menyebut RUU PKS sulit dibahas, memperlihatkan bahwa wakil rakyat tidak memiliki komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.

“Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban,” kata Bahrul lewat keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).

1. Kekerasan seksual terus bertambah tanpa adanya kepastian hukum

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Padahal menurut Bahrul, berdasarkan survei Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual terus bertambah.

“Tanpa kepastian mendapatkan keadilan, pemulihan dan kepastian tidak terjadinya keberulangan kekerasan seksual,” ujarnya.

2. Komnas Perempuan mendesak DPR agar segera menyelesaikan RUU PKS

IDN TImes/Arief Rahmat

Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta agar DPR memenuhi janjinya untuk segera menyelesaikan RUU PKS demi kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Jika tidak sanggup bukan menarik dari prolegnas tapi lebih bekerja keras untuk memenuhi janji-janjinya pada tahun 2019 yang akan menjadikan RUU PKS sebagai prioritas pembahasan. Atau mengalihkan pembahasan ke alat kelengkapan DPR seperti Baleg yang bisa membahasnya secara lebih komprehensif,” ujar Bahrul.

3. RUU PKS ditarik dari Prolegnas 2020

Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

RUU PKS diusulkan Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PKB Marwan Dasopang untuk ditarik dari Prolegnas 2020 sebab menurutnya pembahasan RUU PKS ini cukup sulit.

“Kami menarik (RUU PKS) dan mengusulkan yang baru RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,” ujarnya saat rapat evaluasi Prolegnas 2020 bersama Baleg DPR RI, Selasa (30/6).

4. RUU PKS dipindahkan ke Prolegnas 2021

Anggota DPR Willy Aditya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Fraksi NasDem Willy Aditya menjelaskan, RUU PKS dicabut dari Prolegnas 2020 namun akan diusulkan kembali di Prolegnas 2021.

“Tentang RUU PKS itu bukan didrop sih, karena tidak selesai sampai Oktober, maka dipindahkan jadi Prolegnas tahun 2021,” kata Willy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us