Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri terus mengusut peristiwa penganiayaan Muhammad Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Propam Polri telah memeriksa saksi-saksi dan selanjutnya melakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya kelalaian petugas jaga rutan Bareskrim Polri.

“Dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri PP No 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; pelanggaran terkait peraturan kedinasan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo,  lewat keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

1. Propam Polri periksa 7 anggota Polri dalam kasus ini

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ferdy menjelaskan, sebelum gelar perkara Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.

Pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara.

“Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim,” ujarnya.

2. Propam Polri juga periksa "Ketua RT" tahanan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain memeriksa tujuh anggota polri, Propam juga memeriksa seorang tahanan atas nama H alias C, yang memiliki julukan “Ketua RT”. H disebut membantu menukar gembok sel tahanan Muhammad Kece. 

“Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung,” kata Ferdy.

3. Napoleon mengakses sel Muhammad Kece pakai gembok "Ketua RT"

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke sel Muhammad Kece dengan cara menukar gembok sel Muhammad Kece dengan gembok 'Ketua RT' berinisial H alias C.

“Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik ‘Ketua RT’ atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses,” kata Andi saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).

Andi menjelaskan, penganiayaan terhadap Muhammad Kece terjadi tengah malam pukul 00.30 WIB. Napoleon masuk ke sel Muhammad Kece setelah membuka gembok tahanan.

Penganiayaan dimulai dengan melumuri wajah Muhammad Kece dengan kotoran manusia yang telah disiapkan. Napoleon kemudian meminta salah satu dari tiga napi untuk mengambil bungkusan plastik putih yang di dalamnya merupakan kotoran manusia. 

“Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB,” ujar Andi.

Editorial Team