Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri terus mengusut peristiwa penganiayaan Muhammad Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Propam Polri telah memeriksa saksi-saksi dan selanjutnya melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya kelalaian petugas jaga rutan Bareskrim Polri.
“Dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri PP No 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; pelanggaran terkait peraturan kedinasan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).