Jakarta, IDN Times - Nasib proses hukum dan penanganan remaja laki-laki berusia 14 tahun berinisial MAS yang menghabisi nyawa ayah dan neneknya pada November 2024 masih terombang-ambing. Dia disebut mengalami disabilitas mental dan telah ditahan di Polres Jakarta Selatan selama lima bulan.
Kuasa hukum MAS dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yakni Maruf Bajammal mengatakan anak ini ditahan secara sewenang-wenang di sebuah ruang penyimpanan berkas kantor Kepolisian Polres Jakarta Selatan. Dia mengatakan MAS tak mendapat perawatan medis dan kepastian hukum mengenai kelanjutan kasusnya.
"Tidak ada dokter. Tidak ada psikolog. Tidak ada teman bermain sebaya. Tentunya juga tanpa ada perhatian dari Negara. Hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari ibunya yang menemani malam-malamnya," kata dia, Senin (19/5/2025).