Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Dapat Pendampingan Hukum

- Menteri PPPA memastikan pendampingan menyeluruh bagi MAS (14), termasuk aspek hukum dan psikologis.
- Pendampingan dilakukan sejak awal proses hukum, memberikan penguatan emosional, serta memantau pemenuhan hak anak.
- MAS akan ditempatkan di rumah aman Kemensos selama proses hukum, sementara ibunya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan MAS (14) dan merupakan terduga pelaku kasus pembunuhan ayah (40) dan nenek (69) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mendapatkan pendampingan yang menyeluruh. Pendampingan itu mencakup aspek hukum, psikologis, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
"Kami menyampaikan rasa prihatin. Sudah menjadi mandat dan tugas kami untuk memastikan anak terpenuhi dan terlindungi haknya. Apalagi, anak sedang dalam situasi yang tidak baik-baik saja, yakni berkonflik dengan hukum. Kehadiran kami di sini untuk memberikan penguatan kepada anak agar bisa melalui proses ini dengan baik," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/12/2024).
1. Pendampingan dilakukan sejak awal pada MAS

Arifah dan jajaran mengunjungi MAS di Polres Jakarta Selatan pada Minggu (1/12/2024). Kemen PPPA, kata dia, melalui tim layanan SAPA telah melakukan pendampingan kepada MAS mulai dari proses hukum hingga pendampingan psikologis sejak awal. Kemen PPPA terus berkoordinasi memastikan pemenuhan hak-hak anak dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Pendampingan dilakukan dengan mendampingi anak dalam proses memberikan keterangan dalam BAP, memberikan penguatan kepada anak agar bisa lebih stabil secara emosional dan mengikuti proses hukum dari awal penyelidikan hingga sidang nanti dengan baik," ujarnya.
2. Arifah mengaku sedih atas kejadian ini

Di sisi lain, ibu kandung MAS yang juga menjadi korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Arifah mengaku sangat sedih atas kejadian ini.
"Tadi, kami memang sempat bertemu dengan AKH. Tentu sedih ya. Kami bertemu untuk memberikan penguatan dan dukungan agar AKH dapat mengikuti proses hukum dengan baik. Tentu, sebagai seorang ibu, melihat kejadian ini sangat disesalkan. Untuk pertemuan dengan orang tua, dalam hal ini ibunya, karena kondisi korban masih belum stabil, belum memungkinkan," kata Arifah.
Dia menjelaskan, KemenPPPA akan melakukan koordinasi intens dengan pihak kepolisian serta memantau perkembangan dan proses hukum, sambil melakukan asesmen terhadap kebutuhan MAS.
3. MAS akan masuk rumah aman milik Kemensos

MAS sementara akan ditempatkan di sentra milk rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos) selama proses hukum berlangsung. Ini adalah koordinasi antara kepolisian bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) wilayah Jakarta Selatan.
Arifah mengajak masyarakat untuk melakukan refleksi dan introspeksi, serta mengambil pembelajaran dari kasus ini. Khususnya orang tua, untuk memastikan pola pengasuhan pada anak dapat dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik, membangun komunikasi hangat, dan menghindari emosi terpendam yang dapat memicu ledakan konflik dalam keluarga. Untuk yang memiliki anak usia remaja, para orang tua diharapkan dapat memantau dengan baik dari sisi pergaulan maupun kepribadiannya.