Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Baiq Fatmi dan Purwanto Joko Astriyo selaku Asisten Teknis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut keduanya memenuhi panggilan KPK. Keduanya dicecar soal proses lelang proyek shelter tersebut.
"Ditanya tentang proses lelang pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB," ujar Tessa dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/7/2024).