Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Protes Hapus Angkot 20 Tahun, Ratusan Sopir Kepung Balai Kota Bogor
Demo sopir angkot di Kota Bogor, Jawa Barat, terkait penghapusan operasional armada usia 20 tahun di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Intinya sih...

  • Ratusan angkot memadati Jalan Ir. H. Juanda hingga masuk area plaza Balai Kota Bogor dalam aksi bertajuk "Aksi Bela Angkot".

  • Para pengemudi angkot menuntut pembatalan kebijakan penghapusan angkot yang telah berusia di atas 20 tahun.

  • Kebijakan dianggap tabrak Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan pihak pengusaha sudah mensomasi Dishub Kota Bogor

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times – Suasana di pusat pemerintahan Kota Bogor mendadak berubah drastis pada Kamis (22/1/2026). Ratusan armada Angkutan Kota (Angkot) memadati Jalan Ir. H. Juanda hingga masuk area plaza Balai Kota Bogor dalam aksi bertajuk "Aksi Bela Angkot". Para pengemudi menuntut pembatalan kebijakan penghapusan angkot yang telah berusia di atas 20 tahun.

Pemandangan tak biasa itu terlihat sejak pagi hari di kawasan Balai Kota. Ratusan armada angkot dari berbagai trayek parkir masif hingga merangsek ke dalam lapangan upacara. Kondisi ini membuat akses kendaraan lain lumpuh total.

Sambil menunggu perwakilan pemerintah menemui mereka, para sopir melakukan orasi bergantian di atas mobil komando. Mereka menyuarakan keresahan atas kebijakan yang dianggap mengancam mata pencaharian mereka.

1. Pengusaha angkot layangkan somasi ke Kadishub Koto Bogor

Demo angkot di Kota Bogor, Jawa Barat, terkait penghapusan operasional armada usia 20 tahun di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026). (IDN Times/Linna Susanti)

Tidak hanya aksi turun ke jalan, jalur hukum pun ditempuh. Kuasa hukum dari 10 badan hukum dan koperasi angkot, Dwi Arsywendo, secara resmi telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor.
Somasi ini dipicu penutupan akses peremajaan armada yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Per hari ini, saya sudah melayangkan teguran hukum atau somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Saat ini kami tinggal menunggu jawaban dalam waktu 3x24 jam," ujar Dwi Arsywendo, Rabu, 21 Januari 2026.

2. Kebijakan dianggap tabrak Perda Nomor 8 Tahun 2023

Angkot di Kota Bogor. (IDN Times/Linna Susanti)

Pihak pengusaha angkot mengklaim tindakan Dishub yang menutup program peremajaan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan data, ada sekitar 1.854 unit angkot di Bogor yang sudah berusia di atas 20 tahun. Dwi menegaskan penghapusan angkot seharusnya tidak serta-merta menutup peluang bagi pemilik untuk memperbarui armadanya.

"Alasan kami melakukan somasi adalah karena Dishub telah menutup program peremajaan bagi angkot. Padahal, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, penertiban atau penghapusan angkot seharusnya tetap membolehkan adanya peremajaan," tegas Dwi.

3. Dishub Kota Bogor hentikan razia sementara demi kondusivitas

Ratusan sopir angkot demo di jalan R H Djuanda depan Balai Kota Bogor dan Istana Bogor menuntut peremajaan angkot diperpajang, Kamis (23/10/2025). (IDN Times/Linna Susanti)

Sebelumnya, merespons tensi yang semakin memanas di lapangan dan rencana demonstrasi besar-besaran, Dishub Kota Bogor akhirnya memutuskan untuk menarik mundur personelnya. Operasi penertiban terhadap angkot tua dihentikan sementara waktu untuk menghindari gesekan fisik.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, mengakui situasi di jalanan sempat tidak kondusif.
"Kami hentikan dulu untuk razianya sementara ini. Karena ini demi keamanan dan kondusivitas di jalan juga. Kemarin sempat jalan, tapi karena situasi memanas, banyak paksaan, jadi kita setop dulu," pungkas Coki.

Editorial Team