Banda Aceh, IDN Times - "Jarimu harimaumu." Begitulah istilah kekinian untuk mengumpamakan bahayanya bermedia sosial jika tidak bijak menggunakannya.
Bisa-bisa, anda mendekam di balik jeruji besi atau terjerat hukum jika tidak memanfaatkan wadah yang dibuat untuk mempermudah orang-orang untuk berinteraksi dengan orang lain tersebut dengan baik.
Di Kabupaten Simeulue, Aceh, seorang pria berinisial ES terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat postingannya di media sosial, Facebook. Tulisan pria berusia 33 tahun itu dianggap berbahaya dan meresahkan sehingga dinilai dapat memecah belah persatuan maupun kesatuan bangsa.