Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara. IDN Times/Prayugo Utomo
Pelaksanaan PSBB proporsional di Depok berstatus dalam level 3 atau cukup berat, di mana potensi penularan virus, baik secara transmisi lokal atau imported case masih besar terjadi. Karena itu, pemerintah setempat membatasi mobilitas penduduk dalam provinsi dan antar provinsi.
Kendati dibatasi ruang geraknya, pemerintah memberi keleluasaan masyarakat untuk memakai layanan transportasi publik tanpa batasan waktu.
“Aktivitas transportasi publik, jam operasional normal, dengan pembatasan jumlah penumpang sebesar 50 persen,” kata Wali Kota Mohammad Idris dalam Perwal.
“Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung,” tulis Perwal bagian 4 pasal 15.
Mirip dengan PSBB sebelumnya, pembatasan juga terjadi pada aktivitas perkantoran dan industri. Namun bedanya, tak seketat dari biasanya. Sektor usaha yang sebelumnya dilarang, secara bertahap akan boleh beroperasi mulai 8 Juni mendatang.
“Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan ketentuan 50 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai,” kata Idris.
“Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas gedung,” jelas Idris.
Begitu pun dengan pembatasan aktivitas di perkantoran, misal di sektor perbankan. “Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-12.00 WIB dan melayani transaksi online, dengan ketentuan 75 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas tempat pelayanan,” terang Idris.