New Normal Depok Belum Total, 19 Kelurahan Diusulkan Perpanjang PSBB

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok mengajukan opsi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedianya berakhir pada Kamis (4/6) besok. PSBB diusulkan kembali diperpanjang 14 hari hingga Jumat (19/6), mengingat penularan virus corona atau COVID-19 di Kota Depok, Jawa Barat yang masih signifikan.
Opsi perpanjangan itu diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Surat Walikota Depok Nomor 443/273-Huk/GT tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional, yang dikirim satu hari sebelum PSBB jilid keempat berakhir.
Namun, ada yang berbeda dalam perpanjangan PSBB kali ini. Bila sebelumnya berlaku untuk seluruh kecamatan/kelurahan, kini pemkot berniat hanya memberlakukan PSBB pada beberapa kecamatan dan kelurahan saja.
Hal itu tak terlepas dari pedoman PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang PSBB Proporsional sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Di mana level kewaspadaan diukur berdasar ragam indikator.
Indikator itu mulai dari laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif, angka kesembuhan dan kematian. Kemudian, laju reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.
1. Sebanyak 31 RW dalam 19 kelurahan diusulkan masih PSBB secara ketat

Wali Kota Mohammad Idris menuturkan opsi perpanjangan penerapan PSBB proporsional bakal berpusat pada wilayah yang masih berstatus zona merah. Dalam PSBB Proporsional itu, pemerintah kemudian mengembangkan inovasi berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS), dimana ruang lingkup pembatasan sosial diperkecil hingga ke level RW.
Dari hasil penyisiran, Idris menjelaskan PSKS siap diterapkan di 31 RW dalam 19 kelurahan berbeda yang memilki jumlah kasus COVID-19 signifikan. Pelaksanaan PSKS di puluhan RW tersebut akan diatur menurut protokol khusus seperti dalam PSBB.
“Beberapa di antaranya akan diatur prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test/PCR, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, dan program-program lainnya,” kata Idris dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (3/6).
Teknis PSBB berbasis RW itu akan melibatkan banyak unsur,mulai dari pihak Kecamatan/Kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping Satgas Kampung Siaga/RW/RT hingga relawan.
Kata Idris, penerapan PSKS di level RW dilengkapi bantuan teknologi bernama Pusat Informasi COVID-19 Depok (PICODEP). Aplikasi ini menyajikan data kasus COVID-19, yang datanya bersumber dari lembaga pemerintahan, seperti Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Jawa Barat.
Pemerintah setempat meyakini, aplikasi tersebut mampu menanggulagi kasus COVID-19. Sebab, dengan aplikasi ini, warga bisa mengetahui penularan terjadi dan melakukan pelacakan (tracing) dengan cepat.
2. New normal masih terbatas, salah satunya untuk kegiatan keagamaan

Sementara di wilayah yang berada di luar zona merah diterapkan PSBB secara proporsional, di mana di wilayah tersebut bisa memberlakukan fase new normal atau normal baru. Kendati disebut masuk fase normal baru, pemerintah masih berhati-hati dalam memperbolehkan aktivitas masyarakat. Baik dalam kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan.
“Beberapa aktifitas sosial akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat, diantaranya untuk ibadah di rumah ibadah, aktifitas di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain,” ucap Idris.
“Aktivitas lainnya seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup, demikian pula sekolah masih dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh. Secara lengkap Peraturan Wali Kota Depok tentang PSBB Secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan segera disampaikan kepada publik,” imbuhnya.
Idris menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan protokol kesehatan untuk kegiatan keagamaan. Protokol ini mulai diberlakukan sejak hari pertama pelaksanaan normal baru parsial.
“Protokol di masjid di antaranya salat Jumat anak di bawah umur 12 tahun tidak boleh dibawa ke masjid. Juga lansia yang punya penyakit generatif seperti penyakit gula dan sejenisnya, tidak disarankan ke masjid karena rentan penularan,” ucapnya.
Protokol juga mengatur bahwa kegiatan solat Jumat hanya diperbolehkan bagi warga yang bermukim pada satu wilayah saja. Dengan begitu, warga dilarang untuk solat Jumat di luar kelurahan/kecamatan.
Selain itu, Idris mengatakan para jemaah yang hendak masuk ke masjid akan dicek suhu badannya dan saat beribadah wajib menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter. Kemudian, tempat ibadah pun akan difasilitasi hand sanitizer dan disediakan masker.
Protokol yang sama, kata Idris, juga berlaku di tempat ibadah agama lain. Ketika protokol dilanggar, maka pemerintah akan mengenakan sanksi. “Semua ini tetap pakai sanksi, jadi muncul nanti tidak pakai masker sanksi Rp50 ribu atau sanksi sosial,” katanya.
3. Pemkot belum berani new normal total karena Depok masih dalam level 3

Dia mengatakan protokol kesehatan yang ketat diperlukan karena penyebaran kasus COVID-19 di Depok masih berada di level 3 atau berada dalam level cukup berat. "Bahasanya masih cukup berat, karena masih ada 19 kelurahan yang kasus konfirmasi positifnya di atas 6, 10, ada yang bahkan 30," kata Idris.
Merujuk Pergub Jawa Barat nomor 46 tentang PSBB Proporsional tadi, Ridwan Kamil membagi lima kategori level keparahan serta kewaspadaan terhadap sebaran virus corona di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat.
Level 1 rendah: tidak ditemukan kasus positif; level 2 moderat: kasus ditemukan secara sporadis atau impor; level 3 cukup berat: ada klaster tunggal; level 4 berat: ditemukan beberapa klaster; dan level 5 kritis: penularan pada komunitas.
Kota Depok masuk dalam level 3, tak terlepas dari temuan kasus yang masih tinggi. Per Rabu, jumlah kasus secara akumulatif mencapai 566 kasus. Jumlah ini menjadikan Depok sebagai wilayah kedua terbanyak temuan kasus COVID-19 di kawasan Jabodetabek, setelah Jakarta.
Berikut rincian persebaran kasus COVID-19 di setiap kecamatan Kota Depok per Senin (1/6) lalu:
1. Cimanggis, sembuh: 46, meninggal : 6, dirawat : 27, isolasi mandiri : 27
2. Pancoran Mas, sembuh: 30, meninggal: 7, dirawat: 13, isolasi mandiri: 44
3. Sukmajaya, sembuh: 46, meninggal: 3, dirawat: 8, isolasi mandiri: 23
4. Beji, sembuh: 25, meninggaal: 2, dirawat: 6, isolasi mandiri : 19
5. Tapos, sembuh: 18, meninggal: 1, dirawat: 12, isolasi mandiri: 21
6. Sawangan, sembuh: 13, meninggal: 0, dirawat: 8, isolasi mandiri: 17
7. Bojongsari, sembuh: 17, meninggal: 4, dirawat: 3, isolasi mandiri: 7
8. Cipayung, sembuh: 11, meninggal: 2, dirawat: 4, isolasi mandiri: 10
9. Limo, sembuh: 16, meninggal: 4, dirawat: 1, isolasi mandiri: 7
10. Cilodong, sembuh: 7, meninggal: 0, dirawat: 8, isolasi mandiri: 10
11. Cinere, sembuh: 11, meninggal: 1, dirawat: 3, isolasi mandiri: 9