PSBB Ketat DKI Jakarta, Anies Buat Aturan Standar Masker dan Sanksinya

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan masker yang sesuai standar selama pandemik COVID-19.
Aturan ini dikeluarkan menyusul adanya keputusan untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta selama dua pekan sejak 11-25 Januari 2021.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021. Ada sejumlah aturan yang membahas bagaimana standar masker yang seharusnya digunakan. Berikut selengkapnya.
1. Masker bedah atau medis yang sesuai standar
Dalam Pasal 3 ayat 1 pergub ini ada dua tipe masker yang bisa digunakan yaitu masker bedah dan masker kain. Masker berbahan scuba dan buff tidak masuk dalam daftar ini.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat 2 dijelaskan kriteria masker bedah sesuai standar, yakni :
- Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
- Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
- Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.