Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan masker yang sesuai standar selama pandemik COVID-19.
Aturan ini dikeluarkan menyusul adanya keputusan untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta selama dua pekan sejak 11-25 Januari 2021.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021. Ada sejumlah aturan yang membahas bagaimana standar masker yang seharusnya digunakan. Berikut selengkapnya.