Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan masker yang sesuai standar selama pandemik COVID-19.

Aturan ini dikeluarkan menyusul adanya keputusan untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta selama dua pekan sejak 11-25 Januari 2021.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021. Ada sejumlah aturan yang membahas bagaimana standar masker yang seharusnya digunakan. Berikut selengkapnya.

1. Masker bedah atau medis yang sesuai standar

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam Pasal 3 ayat 1 pergub ini ada dua tipe masker yang bisa digunakan yaitu masker bedah dan masker kain. Masker berbahan scuba dan buff tidak masuk dalam daftar ini.

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat 2 dijelaskan kriteria masker bedah sesuai standar, yakni :

  • Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
  • Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
  • Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

2. Standar masker kain yang diatur di DKI Jakarta

Editorial Team

Tonton lebih seru di