Jakarta, IDN Times -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan keseriusan Badan Legislatif (Baleg) DPR membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
"RUU ini bagian vital dari pelaksanaan Konvensi PBB Antikorupsi yang memuat kriminalisasi pengayaan tidak sah dan beban pembuktian terbalik dalam mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa menunggu vonis terhadap pelaku," kata Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, Minggu (10/4/2023).