Mahfud Nilai Komen Bambang Pacul soal RUU Perampasan Aset cuma Gurauan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai pernyataan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto soal RUU Perampasan Aset hanya sekedar gurauan belaka.
Padahal, di dalam rapat kerja pada 29 Maret 2023 lalu, politikus PDI Perjuangan itu sudah memberikan kode bahwa RUU Perampasan Aset bakal melalui jalan terjal untuk disahkan di parlemen. Hal tersebut lantaran belum ada instruksi dari para ketua umum parpol kepada anggota komisi III DPR untuk mendukung RUU itu.
"Ya, itu bergurau, saya kira," ungkap Mahfud saat ia berada di Yogyakarta pada Senin (3/4/2023).
Ia menyebut pria yang kerap disapa Bambang Pacul itu kerap melemparkan gurauan. Oleh karena itu, Mahfud tak menanggapinya terlalu serius.
"Kalau Pak (Bambang) Pacul kan suka bergurau," tutur dia.
Di sisi lain, pernyataan Bambang Pacul membuat publik geram. Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mendesak agar Bambang Pacul dan sejumlah anggota komisi III DPR lainnya agar diganti bila tak mendukung proses pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Mengapa RUU Perampasan Aset ini menjadi penting untuk mendukung upaya pemberantasan rasuah?
1. RUU Perampasan Aset bisa memudahkan penelusuran harta yang diperoleh dengan cara tak sah

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan RUU itu diharapkan bisa membuat pengusutan perolehan harta seperti dalam kasus Rafael Alun tidak berbelit atau bahkan tidak akan terulang di masa yang akan datang.
"Harapannya RUU Perampasan Aset bisa menjembatani norma illicit enrichment (kekayaan yang diperoleh dengan tidak sah) yang sebetulnya ada di UNCAC (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Melawan Korupsi). Tapi, belum ada dalam undang-undang kita," ungkap Lalola seperti dikutip dari YouTube ICW pada Selasa (4/4/2023).
Saat ini, sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, perampasan aset bisa dilakukan bila seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalola mengatakan harus ada pembuktian pidana asal.
Bila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan, maka tindak pidana asal tidak lagi dibutuhkan. Sebab, dikutip dari naskah akademik RUU Perampasan Aset, ada beberapa kemungkinan yang dapat menghalangi penyelesaian mekanisme penindakan.
Misalnya tidak ditemukannya atau meninggalnya atau adanya halangan lain yang mengakibatkan pelaku tindak pidana tidak bisa menjalani pemeriksaan di pengadilan atau tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan, dan sebab yang lainnya.
"Kalau ada harta-harta yang diduga berasal dari kejahatan, dugaan tersebut, salah satunya kok tidak sesuai profil pendapatannya, atau tidak sesuai dengan besaran pajak yang disetorkan dan lain-lain, itu bisa jadi dianggap sebagai dugaan tindak pidana sehingga asetnya bisa diproses," tutur dia.
2. Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi desak ketum parpol tarik anggota komisi 3 DPR yang halangi pengesahan RUU Perampasan Aset

Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi, di dalam pernyataan tertulis mendesak agar para ketum parpol menarik perwakilan mereka di komisi IIi DPR yang terkesan menghalangi pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, publik justru meminta agar RUU Perampasan Aset itu segera disahkan. Pemerintah pun sudah pernah menyerahkan surat presiden namun pada 2022 lalu RUU Perampasan Aset dicoret dari daftar prolegnas.
"Sebagai wakil rakyat, seharusnya DPR memiliki keberpihakan kepada publik sebagai konstituennya tidak lagi berada di bayang-bayang elit politik partai pengusungnya," kata mereka di dalam keterangan tertulis.
Namun, bila itu yang terjadi, maka tak heran bila publik menilai setiap keputusan DPR merupakan keputusan segelintir elite di parpol. Bukan didasarkan pada kapasitasnya sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilu.
"Maka, kami mendesak pertama, setiap ketu umum partai politik untuk mengganti anggota DPR yang duduk di Komisi III yang tidak mendukung percepatan pengundangan RUU Perampasan Aset," tutur mereka.
"Kedua, Ketua umum PDIP dan ketua umum partai lain (Golkar, Nasdem, Demokrat..dst) memerintahkan Komisi Tiga untuk membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," katanya lagi.
Di bagian akhir, Koalisi Masyarakat Sipil berharap publik dapat menjadikan realita politik di DPR ini sebagai bahan pertimbangan oleh masyarakat dalam menggunakan hak suaranya di pemilu 2024 mendatang.
3. Anggota komisi III DPR baru dapat bergerak sahkan RUU Perampasan Aset bila ada instruksi dari ketum parpol

Sementara, Bambang Pacul blak-blakan ketika merespons pernyataan Mahfud MD yang meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh parlemen. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, RUU Perampasan Aset bisa dengan mudah disahkan oleh parlemen asal mendapat restu oleh masing-masing ketum parpol yang ada di DPR.
Artinya, Mahfud harus melobi sembilan ketum parpol bila ingin RUU itu segera disahkan. Pemerintah sering kali kesulitan untuk merampas aset mencurigakan milik pejabat publik lantaran belum ada dasar hukumnya.
"Pak Mahfud tanya kepada kami, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalani, republik di sini gampang kok. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini orang-orang yang ada di sini (komisi 3) nurut ke bosnya masing-masing.' Di sini boleh ngomong galak, tapi kalau tiba-tiba Bambang Pacul ditelepon ibu 'Pacul (berhenti bahas RUU Perampasan Aset)', ya harus jawab siap. Saya siap laksanakan," ungkap Bambang Pacul dalam rapat kerja Komisi III pada 29 Maret 2023 lalu.
Ia juga mengaku secara blak-blakan pernah ditanya oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dari dua RUU, mana yang bisa lebih mudah untuk disahkan. Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi juga berharap bisa mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Sejak awal parlemen sudah menentang keras adanya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Bambang Pacul mengatakan bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal tak akan disetujui oleh mayoritas anggota parlemen. Hal itu lantaran aturan tersebut bakal menghambat mereka berkampanye dan peluang untuk terpilih lagi.