Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menilai Rencana Perluasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 memiliki unsur pelanggaran HAM. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan pemerintah telahh melakukan pelanggaran HAM.
Komnas HAM telah menerima pengaduan dari AF bersama perwakilan masyarakat di sepanjang Pantai Utara, Tangerang, pada 13 Februari 2025. Wilayahnya mereka masuk dalam rencana perluasan PIK 2 dan rencana pembangunan PSN PIK 2.
"Perbuatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata dia dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).