Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daratan PIK 2 (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Daratan PIK 2 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Pelanggaran terkait informasi dan potensi pelanggaran jual beli

  • Komnas HAM temui berbagai pihak, tapi Kemenko Perekonomian tak hadir

  • Warga tak tahu wilayahnya, termasuk hutan lindung masuk proyek

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menilai Rencana Perluasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 memiliki unsur pelanggaran HAM. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan pemerintah telahh melakukan pelanggaran HAM.

Komnas HAM telah menerima pengaduan dari AF bersama perwakilan masyarakat di sepanjang Pantai Utara, Tangerang, pada 13 Februari 2025. Wilayahnya mereka masuk dalam rencana perluasan PIK 2 dan rencana pembangunan PSN PIK 2.

"Perbuatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata dia dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

1. Pelanggaran terkait informasi dan potensi pelanggaran jual beli

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelanggaran yang dimaksud adalah terkait hak memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan sosial. Penyusunan Permenko Perekonomian No. 12/2024 soal perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PIK 2 Tropical Coastland) hanya melibatkan pemerintah dan pelaku usaha tanpa partisipasi bermakna masyarakat. Permenko ini sudah melewati uji materi yang telah diputus Mahkamah Agung pada perkara 12 P/HUM/2025.

"Selain itu, ada potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk apabila pemberian jual-beli dan/atau ganti rugi kepada warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara yang terdampak proyek pembangunan PIK 2 Tropical Coastland, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, sebagaimana dijamin dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU HAM," kata Anis.

2. Komnas HAM temui berbagai pihak, tapi Kemenko Perekonomian tak hadir

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat diskusi dengan awak media dikawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas HAM menindaklanjuti aduan terkait pembangunan PIK 2 dengan memantau dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Langkah yang diambil meliputi wawancara warga terdampak dan peninjauan lokasi di Desa Muncung, Pagedangan Ilir, dan Muara pada Februari 2025.

Komnas HAM juga memanggil Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, dan PT Agung Sedayu Grup pada Maret 2025. Namun, Kemenko Perekonomian tidak hadir.

Pada April 2025, Komnas HAM menggelar rapat internal untuk merumuskan langkah penanganan dan rancangan rekomendasi. Mei 2025, Komnas HAM meminta data warga terdampak, namun belum diterima.

Selain itu, Komnas HAM memantau proses gugatan uji materi terhadap Permenko Perekonomian No. 12/2024 yang telah diputus Mahkamah Agung pada perkara 12 P/HUM/2025.

3. Warga tak tahu wilayahnya, termasuk hutan lindung masuk proyek

Ilustrasi pesisir PIK 2 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hasil pemantauan Komnas HAM menemukan tiga anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup terlibat dalam pembangunan dan perluasan PIK 2, yaitu PT Kukuh Mandiri Lestari, PT Mega Andalan Sukses, dan PT Mutiara Intan Permai.

Lahan yang diadukan masuk wilayah PIK 2 extension yakni Desa Muncung dan Pagedangan Ilir, serta rencana PIK 2 Tropical Coastland di Desa Muara.

"Warga di Desa Muara tidak mengetahui bahwa lahan di Desa Muara, termasuk hutan lindung akan digunakan proyek PIK 2 Tropical Coastland. Belum ada perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi, yang akan digunakan proyek PIK 2 Tropical Coastland," kata Anis.

Selain itu, di Pagedangan Ilir, lahan belum seluruhnya dibeli PT PIK 2. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 12 P/HUM/2025 menyatakan Permenko Perekonomian No. 12/2024 tentang PIK 2 Tropical Coastland tidak sah atau tidak berlaku umum.

4. PIK 2 diminta selesaikan pembayaran jual-beli atau ganti rugi

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas HAM merekomendasikan Menko Perekonomian RI untuk melaksanakan Putusan MA No. 12 P/HUM/2025 yang mencabut Permenko No. 12/2024 terkait PIK 2 Tropical Coastland.

Kepada Direktur Utama PIK 2 Tbk, diminta menyelesaikan pembayaran jual-beli atau ganti rugi. Tidak di bawah nilai jual objek pajak Kabupaten Tangerang.

Selain itu perlu menunjuk penilai publik dengan melibatkan warga RT 18 dan RT 19 Desa Muara, serta melakukan konsultasi publik berdasarkan prinsip partisipasi bermakna. Juga, menyediakan tempat tinggal layak dan aman dengan mempertimbangkan akses kesehatan, pendidikan, sanitasi, drainase, layanan darurat, serta keterjangkauan biaya hidup.

Editorial Team