Jakarta, IDN Times - PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra, terjerat kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan perbankan. Bahkan, polisi sudah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari dua korporasi dan 11 orang pihak individu.
Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro itu diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pemerintah. Namun, pakar hukum Ricky Vinando menilai, ada kejanggalan terkait kasus ini.
Menurutnya, PT Hanson Internasional Tbk sama sekali tidak melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan. Dia juga menilai, kasus ini cenderung dipaksakan.
"Karena yang dilakukan PT Hanson menerbitkan medium term note (MTN). Soal jangka waktu jatuh tempo MTN. Gara-gara soal jangka waktu, kok dianggap melanggar UU Perbankan? Padahal itu tetap saja medium term note," katanya saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Sabtu (14/3).