13 Orang dari PT Hanson dan Koperasi Jadi Tersangka Pidana Pasar Modal

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Manes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan perbankan. Para tersangka terdiri pihak korporasi dan pihak individu.
"13 orang ini, PT Hanson, Koperasi PT Hanson, RAS, AT, R, RA, JI, RM, J, JS, Al, MR, dan SI," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
1. Tujuh orang sudah ditahan

Polisi sebelumnya telah memeriksa 59 orang saksi terkait kasus ini. Beberapa di antaranya dari pihak PT Hanson International Tbk, Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dari 13 ini, yang sudah dilakukan penahanan 7 (orang)," jelas Asep.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti akte pendirian perusahaan, cek, surat perjanjian utang dan sebagainya.
2. PT Hanson diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin

Kasus ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia menduga, perusahaan milik Benny Tjokrosaputro itu menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pemerintah.
"Di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada lima tahun sampai 10 tahun, bank gelap," ungkap Boyamin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1) lalu.
3. Uang yang dihimpun PT Hanson diduga digunakan untuk membeli sejumlah lahan

Dalam kasus ini, PT Hanson diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Boyamin mengklaim, penghimpunan dana yang dilakukan PT Hanson terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019. PT Hanson juga diperkirakan telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,4 triliun.
"Uang yang dikumpulkan digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak," ungkap Boyamin.
Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb