Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pada SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga melanggar aturan dan ketentuan proses sekolah tatap muka terbatas tahap pertama ini. Aturan ini untuk mencegah penularan COVID-19 saat proses belajar mengajar di sekolah.
Video pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menggambarkan kegiatan belajar tanpa menggunakan masker tersebar di media sosial. Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kegiatan PTM di sekolah tersebut terpaksa dihentikan.
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).