Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi minat baca. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pada SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga melanggar aturan dan ketentuan proses sekolah tatap muka terbatas tahap pertama ini. Aturan ini untuk mencegah penularan COVID-19 saat proses belajar mengajar di sekolah.

Video pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menggambarkan kegiatan belajar tanpa menggunakan masker tersebar di media sosial. Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kegiatan PTM di sekolah tersebut terpaksa dihentikan.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

1. Aturan PTM sudah ada, agar anak dan warga sekolah aman dari COVID-19

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat memberikan keterangan pers secara virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Nahdiana mengungkapkan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua satuan pendidikan, agar tetap mematuhi aturan PTM yang sudah disusun dinas pendidikan DKI Jakarta.

"Terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," ujar dia.

Nahdiana menjelaskan aturan penghentian sementara PTM terbatas tahap pertama bagi SDN 05 Jagakarsa ini sudah tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021, tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

2. Dinas kesehatan masih evaluasi SDN 05 Jagakarsa

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Dalam diktum kelima keputihan tersebut dijelaskan satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, yakni menerapkan prokes yang ketat sesuai aturan, maka akan dihentikan sementara kegiatan PTM.

Dinas pendidikan akan memverifikasi satuan pendidikan tersebut hingga dinyatakan siap kembali melaksanakan PTM terbatas.

"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," kata Nahdiana.

3. Masyarakat bisa mengadukan pelanggaran prokes PTM ke call center

Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Nahdiana mengimbau jika ada pelanggaran prokes dalam pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan, masyarakat dapat mengadukan ke call center PTM terbatas, dengan waktu layanan Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB pada nomor 085775368500 atau 085775368501.

Sekadar pengingat, DKI Jakarta mulai melaksanakan PTM terbatas tahap pertama di 610 sekolah yang ada di Ibu Kota mulai Senin, 30 Agustus 2021.

Editorial Team