Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20251008_213742.jpg
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Keputusan Prabowo tidak pecat Yandri tak melanggar aturanPresiden Prabowo tidak mencopot Yandri sebagai Mendes PDT dinilai tidak melanggar hukum dan asas umum pemerintahan yang baik.

  • Lokataru akui sering "tegur" Prabowo tapi tak digubrisLokataru telah menempuh sejumlah upaya administratif untuk mendesak pemberhentian Yandri, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden.

  • Lokataru kritik Prabowo yang tak pecat YandriTindakan Prabowo yang tidak mencopot Yandri dianggap sebagai pembiaran atas pelanggaran hukum yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Lokataru Foundation yang mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2025.

Adapun, nama Yandri diketahui disebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon di Pilkada Kabupaten Serang.

Namun, Pihak Tergugat menyatakan jika penggugat (Lokataru) tidak miliki kepentingan hukum yang dirugikan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Di sisi lain, objek sengketa bukan merupakan sengketa TUN, karena Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan sengketa Pilkada yang telah diputus di MK, dan amarnya telah dilaksanakan yaitu Pemilihan Suara Ulang (PSU).

1. Keputusan Prabowo tidak pecat Yandri tak melanggar aturan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Keputusan Presiden Prabowo yang tidak mencopot atau memberhentikan Yandri sebagai Mendes PDT disebut bukan perbuatan melawan hukum. Keputusan Prabowo ini juga dinilai tidak bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Adapun, jawaban pihak Presiden Prabowo dikuatkan dengan saksi fakta dari Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Muhammad Zulkarnaen. Ia menegaskan, Biro Administrasi Pejabat Negara tidak melakukan analisis terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri karena semua itu merupakan hak prerogatif Presiden.

Dalam persidangan itu, pihak tergugat juga menghadirkan saksi ahli yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan, penggugat hanya mendalilkan mengalami kerugian karena didasarkan pada asumsi penggugat yang telah membayar pajak.

"Tidak ditemukan kalimat yang sifatnya imperative-naratif dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan agar Tergugat memberhentikan Tergugat II Intervensi, oleh karena itu secara legal formil dan legal materil maka tidak ada alasan dan kewajiban hukum bagi Tergugat untuk memberhentikan Tergugat II Intervensi," kata Prof. Juanda dalam penjelasannya.

2. Lokataru akui sering "tegur" Prabowo tapi tak digubris

Sejumlah pegiat HAM serta aktivis dari berbagai lembaga sipil hadir di Polda Metro Jaya beri dukungan pada Delpedro dkk (IDN Times/Lia Hutasoit)

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen menyatakan, bila menteri terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas, maka semakin besar alasan untuk memberhentikan pembantunya tersebut. Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut diberi nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.

Sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh sejumlah upaya administratif. Termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administrasi pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.

"Tetapi, seluruh permohonan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden," ujar dia.

3. Lokataru kritik Prabowo yang tak pecat Yandri

Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri pedagang ayam di Ponorogo. IDN Times/ Riyanto.

Kuasa hukum Lokatru Foundation, Haris Azhar menilai, tindakan Prabowo yang tidak mencopot Yandri bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan.

Hal itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan kepentingan umum. Seharusnya, asas-asas itu menjadi landasan dalam setiap tindakan pejabat publik.

"Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ketika seorang menteri terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi, maka mempertahankan menteri tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung," ujar Hariz Azhar.

Editorial Team