Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Lokataru Foundation yang mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2025.
Adapun, nama Yandri diketahui disebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon di Pilkada Kabupaten Serang.
Namun, Pihak Tergugat menyatakan jika penggugat (Lokataru) tidak miliki kepentingan hukum yang dirugikan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Di sisi lain, objek sengketa bukan merupakan sengketa TUN, karena Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan sengketa Pilkada yang telah diputus di MK, dan amarnya telah dilaksanakan yaitu Pemilihan Suara Ulang (PSU).