Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ko-Promotor Bahlil Lahadalia, Athor Subroto. Hakim PTUN menyatakan surat keputusan Rektor Universitas tentang penetapan sanksi administratif yang diputuskan pada 7 Maret 2025 lalu, batal. Artinya, sejumlah sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat, larangan mengajar, dan membimbing mahasiswa baru hingga meminta maaf kepada civitas universitas, tak perlu dipenuhi.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Mewajibkan tergugat (Rektor UI) untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 475/SK/R/UI/2025 tentang penetapan sanksi administratif terhadap Athor Subroto," demikian yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, dikutip Jumat (3/10/2025).
Majelis hakim juga memutuskan agar Rektor UI sebagai tergugat untuk mencabut Surat Keputusan nomor 475 dan memulihkan nama baik Athor.
"Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik serta kedudukan dan tugas penggugat atas nama Athor Subroto," demikian rilis dari PTUN Jakarta.
Gugatan Athor didaftarkan pada 5 Juni 2025 lalu dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT. Langkah tersebut ditempuh Athor sebagai upaya tindak lanjut yang sudah menyatakan tidak terima atas sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor UI.
Athor ikut dikenakan sanksi oleh UI lantaran menjadi ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Partai Golkar itu dianggap telah melanggar kode etik ketika menyusun disertasinya.