Puan Desak Pemerintah Segera Bayarkan Tunggakan Insentif Nakes

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku prihatin karena masih banyak tenaga kesehatan yang belum menerima insentif selama pandemik COVID-19. Jumlah insentif yang bisa dicairkan di 2021 lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Menurut Puan, insentif nakes harus segera dibayarkan karena mereka ujung tombak penanganan pandemik COVID-19.
"Segera bayarkan insentif untuk nakes, karena mereka adalah ujung tombak sekaligus paling berisiko terpapar dalam penanganan pandemik COVID-19," ungkap Puan dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/7/2021).
Puan mengaku semakin kecewa, karena insentif yang diterima pun tidak penuh. Berdasarkan laporan yang ia terima, ada potongan hingga pengalihan peruntukannya. Bahkan, ia mendengar masih banyak nakes yang mempertanyakan berapa nominal insentif yang hendak mereka terima.
Puan pun mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sudah menegur kepala-kepala daerah yang tak optimal dalam kebijakan realokasi anggaran, termasuk untuk insentif tenaga kesehatan.
Lalu, berapa banyak insentif nakes yang belum dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan?
1. Kemenkes akui punya tunggakan insentif nakes mencapai Rp1,48 triliun
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kemenkes pada 5 Mei 2021 lalu, tunggakan insentif bagi nakes mencapai Rp1,48 triliun. Itu merupakan tunggakan insentif nakes pada 2020. Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kirana Pritasari mengatakan anggaran yang sudah bisa dicairkan untuk membayarkan insentif nakes tahun 2020 mencapai Rp580 miliar.
Dana itu akan dibayarkan kepada 914 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan jumlah 97 ribu. "Pada saat awal kami menyampaikan ini ada tunggakan insentif sebesar Rp1,48 triliun. Ini sudah tahap 1 sudah disetujui dan dibuka blokir Rp581 miliar, dan telah bisa diselesaikan disetujui untuk dibayarkan Rp580 miliar," ungkap Kirana dalam pemaparan secara daring di kanal YouTube Kemenkes pada 5 Mei 2021 lalu.
Kirana mengatakan, pembayaran tunggakan insentif tersebut diberikan untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19, khususnya di rumah sakit TNI-Polri, Rumah Sakit Vertikal, RS BUMN, rumah sakit lapangan, dan RS Swasta. "Jadi Alhamdulillah sudah bisa diselesaikan atau disetujui pembayarannya," ujarnya.
Selain itu, kata Kirana, pembayaran insentif juga segera dilakukan untuk Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan relawan.