Jakarta, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani bakal memimpin rapat paripurna yang bersejarah, Selasa (12/4/2022). Ia akan memimpin rapat soal pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pengesahan RUU TPKS menjadi sesuatu yang dinanti, karena perjuangan untuk meloloskan menjadi undang-undang butuh waktu enam tahun.
"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," ungkap Puan dalam keterangan tertulis, hari ini.
Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR itu mengaku pembahasan RUU TPKS cukup pelik. Bahkan sempat muncul penolakan pembahasannya. Namun, menurut dia, berkat kerja keras seluruh elemen bangsa, membuktikan niat baik akan mendapatkan hasil yang baik pula.
Dalam pembahasannya, hanya satu fraksi yang menolak RUU itu untuk disahkan menjadi UU TPKS yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menolak karena tidak ada sanksi bagi pihak yang melakukan seks bebas.
Lalu, bagaimana dengan nasib aturan lain yang tak kalah penting yakni RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)?