Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengimbau, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan dibahas tak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia berharap, RUU tersebut hanya sebatas memperkuat keberadaan Wantimpres.
Sementara, terdapat tiga hal yang krusial dalam RUU itu. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Ketiga, syarat untuk menjadi anggota DPA. Jumlah keanggotaan yang tak terbatas ini disinyalir akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan.
"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD," kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (11/7/2024).
"Bagaimana seperti apa ini, harapannya itu adalah penguatan dari Wantimpres jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut," lanjutnya.