IDN Times/Patiar Manurung
Puan juga menyinggung pengesahan UU Pemasyarakatan (PAS) yang sebelumnya sempat mandeg karena mendapat kritikan. Menurutnya, UU PAS diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan pergeseran konsep perlakuan narapidana dengan pendekatan penjeraan.
Puan menegaskan, proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat. Pemulihan hubungan dilakukan agar tahanan dan anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.
Melalui UU ini, kata Puan, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat.
“Tentunya UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.