Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemensos Cabut Izin Donasi ACT, DPR Beri Dukungan Penuh

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya setuju dengan langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin penyelenggara lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dasco menilai langkah yang diambil kementerian di bawah Mensos Tri Rismaharini itu sudah tepat.

1. DPR dukung langkah Kemensos

Konferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dasco memastikan, pencabutan izin ACT kali ini, diharapkan bisa memberikan efek jera sehingga hal serupa tak terulang kembali.

“Ya saya pikir Kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara tersebut. Sehingga, kami dari DPR sepenuhnya mendukung agar tidak terjadi lagi hal hal yang tidak tepat sasaran, tetapi kemudian merugikan masyarakat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

2. DPR bakal minta audit ACT

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Dasco juga menegaskan, pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap ACT di komisi terkait. ACT yang merupakan lembaga filantropi merupakan mitra Kemensos sehingga berada di bawah Komisi VIII DPR RI.

“Kami juga akan meminta kepada komisi teknis di DPR untuk mengawasi hal-hal seperti ini,” ujarnya.

3. Kemensos cabut donasi ACT

Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat program 'Kan Ramadan' (dok. ACT)

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin PUB tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu (6/7/2022) pagi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Melani Hermalia Putri
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us