Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI, Moh. Adib Khumaidi mengapresiasi upaya Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang mengajukan petisi permohonan penundaan RUU Omnibus Law Kesehatan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dan Ketua DPR RI Puan Maharani beserta seluruh anggota DPR. Adapun petisi itu diajukan lebih dari 150 guru besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan nonkesehatan.
Kemudian, kata Adib, setelah membaca, menelaah, mendiskusikan secara seksama, dengan berbasis bukti, tentang RUU Kesehatan ini, para guru besar ini mengidentifikasi sejumlah isu serius di dalamnya yang sangat perlu dipertimbangkan.
Pertama, penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan UU, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan, dan kejelasan rumusan.
Kedua, PB IDI menilai tidak ada urgensi kegentingan mendesak atas pengesahan RUU Kesehatan.
"Tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. Dalam 9 UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain," ucap dia dalam keterangannya.