Kuasa hukum warga Johannes L Tobing (Tengah). (IDN Times/Imam Faishal)
Sebelumnya, Bripka Madih dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga menyerobot tanah warga dengan memasang papan atau plang di tanah warga, yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi.
"Madih patut diduga telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Ariawan Kariadi dan Ruth Indah Trisnowaty," kata Johannes.
Johannes menjelaskan, tanah kedua klienya yang diduga dipasang papan oleh Bripka Madih tidak ada kaitannya dengan Girik C 191 milik Madih.
Selain itu, terdapat satu warga lainnya yang tidak dapat membuat SHM karena adanya keberatan dari Bripka Madih.
"Sedangkan tanah milik Soraya Rabaisa memiliki AJB (akte jual beli) yang dibuat di hadapan camat, yang sampai saat ini belum bisa diproses menjadi SHM, karena adanya keberatan dari Bripka Madih," kata dia.
Berikut nomer laporan polisi tiga warga yang tidak menerima tindakan madih:
Nomor: LP/B/503/1/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Nomor: LP/B/504/1/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Nomor: LP/B/505/II/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.