Dilaporkan ke Polisi, Bripka Madih Dituduh Serobot Tanah

Bekasi, IDN Times - Warga RW 3, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (20/2/2023).
Bripka Madih dilaporkan karena diduga menyerobot tanah warga dengan memasang papan atau plang di tanah warga, yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Kota Bekasi.
"Madih patut diduga telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Ariawan Kariadi dan Ruth Indah Trisnowaty," kata kuasa hukum warga, Johannes L Tobing, kepada wartawan, Senin.
1. Tidak ada kaitannya dengan tanah Bripka Madih

Johannes menjelaskan, tanah kedua klienya yang diduga dipasang papan oleh Beipka Madih tidak ada kaitannya dengan Girik C 191 milik Madih.
"SHM nomor 3481 atas nama Ariawan dan SHM nomer 2758 Jatiwarna atas nama Ruth Indah, tidak ada kaitannya dengan girik C 191 luas 4.411 meter persegi yang didalilkan oleh Bripka Madih," kata dia.
Johannes mengatakan, terdapat satu warga lainnya yang tidak dapat membuat SHM karena adanya keberatan dari Bripka Madih.
"Sedangkan tanah milik Soraya Rabaisa memiliki AJB (akte jual beli) yang dibuat di hadapan camat, yang sampai saat ini belum bisa diproses menjadi SHM, karena adanya keberatan dari Bripka Madih," kata dia.
Berikut nomer laporan polisi tiga warga yang tidak menerima tindakan madih:
Nomor: LP/B/503/1/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Nomor: LP/B/504/1/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Nomor: LP/B/505/II/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
2. Warga minta Bripka Madih minta maaf

Johannes menyebutkan, tiga warga tersebut melaporkan warga terkait memasuki pekarangan orang tanpa izin, dan penyerobotan tanah dengan yang tertuang dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Sebelum melaporkan Bripka Madih, kata Johannes, pihaknya juga telah meminta Madih mencopot plang dan meminta maaf kepada warga yang merasa terganggu.
"Pada Rabu (15/2/2023) lalu kami sudah melayangkan surat somasi, yang intinya meminta Madih untuk mencopot plang, sepanduk dan meminta maaf kepada klien kami dalam waktu tiga hari," jelasnya.
3. Meminta Bripka Madih menguji ke pengadilan

Johannes memgimbau kepada Bripka Madih agar menguji secara perdata Girik C 191 miliknya ke pengadilan. Sebab, menurut dia, sebagian besar tanah milik Madih sudah dijual ayahnya.
"Bagaimana mungkin Bripka Madih menuding klien kami menyerobot tanah, sedangkan secara fisik dan yuridis tanah tersebut adalah milik klien kami," ujar dia.
"Harusnya dia menguji secara keperdataan ke pengadilan dengan cara mengajukan perdata untuk menguji Girik C 191. Faktanya, sebagian besar telah dijual oleh ayahnya yakni Tonge Bin Nyimin," tambahnya.