Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus pungutan liar di rutan. Sejumlah pihak sudah diperiksa KPK mulai dari tahanan hingga pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kalau untuk mantan tahanan atau narapidana sekitar 45 lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan selain dari pihak lain termasuk swasta dan penjaga rutan yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM dan pegawai tetap di KPK dan outsourcing," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).

1. Kasus pungli Rutan KPK terstruktur

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, kasus pungutan liar di Rutan KPK sangat terstuktur. Sebab, ada pihak-pihak yang punya tugas berbeda.

"Ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK," ujarnya.

2. KPK akan evaluasi penanganan rutan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus evaluasi bagi KPK. Ali berjanji akan ada perbaikan di Rutan KPK.

"Kami sadar betul ketika terjadi ada fraud atau kecurangan ini pasti ada kelemahan sistem. Oleh karena itu, perbaikan sistem itu jadi fokus kami ke depan," ujarnya.

3. Kasus pungli Rutan KPK libatkan 93 orang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, skandal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK diduga melibatkan 93 orang. Pungli di Rutan KPK diduga lebih dari Rp4 miliar.

Pungli diduga sebagai pelicin agar tahanan bisa menyelundupkan sejumlah hal yang dilarang, seperti HP dan powerbank. Hal ini akan dibuktikan melalui pemeriksaan sidang etik Dewas KPK.

Editorial Team