Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus pungutan liar di rutan. Sejumlah pihak sudah diperiksa KPK mulai dari tahanan hingga pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kalau untuk mantan tahanan atau narapidana sekitar 45 lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan selain dari pihak lain termasuk swasta dan penjaga rutan yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM dan pegawai tetap di KPK dan outsourcing," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).