Dewas Bacakan Putusan Etik Skandal Pungli Rp4 M Rutan KPK 15 Februari

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih medalami skandal dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Rencananya, putusan sidang etik akan dibacakan pada Kamis, 15 Februari 2024.
"Putusannya nanti tanggal 15 (Februari)," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (22/1/2024).
1. Vonis etik dibacakan bagi 90 orang

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, putusan yang akan dibacakan ditujukan bagi 90 dari 93 pegawai
"Yang saat ini disepakati untuk 90. Enam klaster. Tiga (pegawai) lagi belum diputuskan," jelasnya.
2. Pungli terjadi di tiga Rutan KPK

Syamsuddin mengungkapkan, dugaan pungutan liar terjadi di tiga Rutan KPK. Hal ini diketahui setelah Dewas memeriksa sejumlah pihak.
"Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di C1, Ketiga di rutan Guntur," jelasnya.
3. Skandal pungutan liar Rutan KPK libatkan 93 orang

Diketahui, skandal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK diduga melibatkan 93 orang. Pungli di Rutan KPK diduga lebih dari Rp4 miliar.
Pungli diduga sebagai pelicin agar tahanan bisa menyelundupkan sejumlah hal yang dilarang, seperti handphone dan powerbank. Hal ini akan dibuktikan melalui pemeriksaan sidang etik Dewas KPK.