PT Pupuk Indonesia (Persero) terus meningkatkan kapasitas para petani melalui Program Mari Kita Majukan Usaha Rakyat (MAKMUR), yang hingga kuartal I tahun ini telah melibatkan 128 ribu peserta dan menjangkau 151 ribu hektare lahan. (Dok.Istimewa).
Pada 2025 ini pemerintah telah banyak melakukan perubahan positif pada tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Perbaikan tata kelola tersebut termasuk juga kebijakan menurunkan HET sebesar 20 persen per 22 Oktober 2025.
Penurunan HET ini berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, mulai dari pupuk Urea, NPK, ZA, hingga pupuk organik. Adapun HET pupuk Urea turun dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800, atau dari Rp112.500/sak kemasan 50 kg menjadi Rp90.000.
Kemudian, HET pupuk NPK turun dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840, atau dari Rp115.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp92.000. HET pupuk NPK khusus tanaman kakao turun dari Rp 3.300/kg menjadi Rp2.640, atau dari Rp165.000/sak kemasan 50kg menjadi Rp132.000.
Selanjutnya, HET pupuk ZA yang baru dimasukkan dalam skema pupuk bersubsidi juga ikut diturunkan, dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360. Pupuk untuk tanaman tebu ini sebelumnya memiliki harga Rp85.000/sak kemasan 50 kg, sekarang turun menjadi Rp68.000. Terakhir, HET pupuk organik turun dari Rp800/kg menjadi Rp640. Atau dari Rp32.000/sak kemasan 40 kg menjadi Rp25.600.
"HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pengambilan secara langsung oleh petani di PPTS. Salah satu ciri PPTS resmi Pupuk Indonesia adalah wajib menampilkan poster HET pupuk bersubsidi," tandas Ikdul.