Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengatakan purnawirawan jenderal TNI seharusnya juga mengusulkan pemberhentian wakil presiden berkuasa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, berdasarkan ketentuan di dalam UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR.
"Jadi, purnawirawan TNI mestinya tidak hanya menyampaikan ke presiden saja, tetapi juga menyampaikan tuntutan itu (pemakzulan Gibran) ke DPR agar DPR menindak lanjuti dalam bentuk usulan DPR," ujar Feri seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Senin (28/4/2025).
DPR kemudian harus menyampaikan usulan pemberhentian wakil presiden yang sedang berkuasa itu dalam forum sidang paripurna. Minimal 2/3 dari total anggota DPR yang sedang menjabat.
"2/3 anggota DPR itu harus menyatakan setuju dengan ide impeachment wakil presiden," tutur dia.
Artinya, dari 580 anggota DPR periode 2024-2029, sidang paripurna itu minimal dihadiri oleh 386 individu. Di sisi lain, mayoritas anggota parlemen merupakan koalisi dari kubu pemerintah. Sehingga, sulit untuk mewujudkan usulan memberhentikan wakil presiden berkuasa.